Tentang Kami

Sejarah PT BPR Arta Haksaprima

PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAR ARTA HAKSAPRIMA, selanjutnya disebut “BANK” didirikan di Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas No. 294 Tanggal 23 April 1990 yang dibuat dihadapan Notaris Hendranata, SH. Akta Pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 31 Juli 1990 Nomor : C2-4531.HT. 01. 01. TH.90 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 83 tambahan Nomor 4119 tanggal 16 Oktober 1990 dan Berita Negara Republik Indonesia No.91 tambahan Nomor 6354 tanggal 13 Nopember 1990.

Bank telah mendapat izin usaha untuk melakukan usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: Kep-041/KM.13/1991 pada tanggal 11 Februari 1991. Nomor Induk Berusaha : 1101230015064. NPWP : 01.440.097.2-602.000

Anggaran Dasar Perseroan mengalami perubahan masing-masing dibuat oleh Notaris Imawati Odang, S.H., M.Hum. sesuai Salinan akta nomor 4 tanggal 14 Juni 2024 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT. BANK PEREKENOMIAN RAKYAT ARTA HAKSAPRIMA tanggal 15 Juni 2024 dengan Nomor Pendaftaran 4024061535230312 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0035618.AH.01.02.Tahun 2024.

Visi

Mewujudkan BPR Arta Haksaprima yang kompetitif dengan predikat sehat dan bertumbuh.



Misi

BPR Arta Haksaprima tumbuh berkembang, berorientasi pada profit untuk memberikan kontribusi yang optimal.

image
image

Kepengurusan dan Struktur Organisasi

Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0035618.AH.01.02.Tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT BANK PEREKENOMIAN RAKYAT ARTA HAKSAPRIMA pada tanggal 15 Juni 2024, Maka Susunan Pengurus PT BPR Arta Haksaprima adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris :
Lazarus Djojo sebagai Komisaris Utama
Tony Martan, SE. sebagai Komisaris
Dewan Direksi :
Tri Wijayanti, SE sebagai Direktur Utama
Susi Muliani, SE. sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
image