Berita

Berita Terbaru Kami

image

Implementasi UU No. 04 Tahun 2023: Perubahan Nama Bank Perkreditan Menjadi Bank Perekonomian

Berdasarkan :

  1. UU No. 04 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Bab XXVI tentang Ketentuan Peralihan terkait Perbankan dan Perbankan Syariah Pasal 314.
  2. Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Nomor KEP-68/KO.14/2024
  3. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 04 Tanggal 14 Juni 2024
  4. Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0035618.AH.01.02.TAHUN 2024

Bersama ini kami informasikan perubahan nama perseroan sebagai berikut :

PT. Bank Perkreditan Rakyat Arta Haksaprima disingkat menjadi PT. BPR Arta Haksaprima

Menjadi

PT. Bank Perekonomian Rakyat Arta Haksaprima disingkat menjadi PT. BPR Arta Haksaprima

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan juga bahwa :

  1. Seluruh hubungan hukum, perjanjian/kontrak, baik dengan nasabah maupun dengan mitra usaha (business client/vendor) yang masih menggunakan nama PT. Bank Perkreditan Rakyak Arta Haksaprima disingkat menjadi PT. BPR Arta Haksaprima masih tetap berlaku.
  2. Warkat Bank (Bilyet Deposito, Tabungan ataupun Warkat Bank dalam bentuk lainnya) yang memuat nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Arta Haksaprima disingkat menjadi PT. BPR Arta Haksaprima tetap dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
  3. Segala fasilitas, manfaat dan fitur serta syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait dengan layanan Perbankan tidak mengalami perubahan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Untuk lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menguhubungi (0321) 591321 atau wa 085103150999

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.